KPK diketahui baru menetapkan dua tersangka dalam kasus merintangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo selaku tersangka.
Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau dan diduga memanipulasi data rekam medis.
Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan Ginjal dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat Fredrich Yunadi.
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebelumnya juga mengajukan saksi meringankan.
Setelah ada permintaan langsung dari Fredrich untuk menulis keterangan mengalami kecelakaan, Michael merasa ada gelagat aneh.
Fredrich didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Novanto ketika peristiwa kecelakaan.
Kata Hafil, Bimanesh saat itu mengaku mendapat telepon dari dr Alia bahwa Novanto akan dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Novanto mengklaim kesadarannya baru pulih setelah berada di kamar VIP 323 Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Setya Novanto pernah menjalani rawat inap pada 16 November 2017 lantaran mengalami kecelakaan mobil.